TATA TERTIB SISWA , GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI SUKATANI 1
- TATA TERTIB SISWA
- Kehadiran
- Hadir di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan upacara dengan tertib.
- Izin meninggalkan sekolah harus melalui wali kelas dan guru piket.
- Berpakaian dan Penampilan
- Memakai seragam sesuai jadwal (putih-merah, pramuka, olah raga).
- Rambut rapi dan pendek bagi siswa laki-laki.
- Sepatu hitam, kaus kaki putih, serta mengenakan atribut sekolah lengkap.
- Tidak memakai aksesoris berlebihan.
- Perilaku
- Menghormati guru, staf, dan sesama siswa.
- Sopan santun dalam berbicara dan bertindak.
- Tidak berkata kasar, berkelahi, atau melakukan perundungan (bullying).
- Membiasakan salam, senyum, dan sapa.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Kegiatan Belajar
- Membawa perlengkapan belajar lengkap.
- Mengerjakan tugas yang diberikan guru tepat waktu.
- Mengikuti doa dan membaca Asmaul Husna sebelum belajar (sesuai program sekolah).
- Larangan
- Membawa senjata tajam, barang elektronik tanpa izin, rokok, dan barang terlarang lainnya.
- Mencoret fasilitas sekolah.
- Makan, minum, atau bermain saat proses pembelajaran berlangsung.
- Keluar kelas tanpa izin.
- Sanksi
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pemanggilan orang tua.
- Pembinaan khusus.
- Tindakan sesuai peraturan sekolah jika pelanggaran berat.
B. TATA TERTIB GURU
1. Kehadiran dan Disiplin
- Hadir sebelum pukul 06.45 WIB.
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai jadwal.
- Mengisi daftar hadir dan jurnal pembelajaran dengan tertib.
- Menjaga etika, tutur kata, dan penampilan.
2. Tanggung Jawab Mengajar
- Menyusun perangkat pembelajaran lengkap.
- Melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, menyenangkan, dan berkarakter.
- Memberikan penilaian sesuai prosedur dan transparan.
- Membantu perkembangan akademik maupun karakter siswa.
3. Perilaku Profesional
- Menghormati kepala sekolah, rekan kerja, dan siswa.
- Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa.
- Menjadi teladan dalam berpakaian, berbicara, dan perilaku.
- Menjaga kerahasiaan data dan masalah siswa.
4. Administrasi dan Kegiatan Sekolah
- Hadir dalam rapat, pelatihan, dan kegiatan resmi.
- Aktif dalam ekstrakurikuler atau program kerja sekolah.
- Melaksanakan piket guru sesuai jadwal.
5. Larangan
- Meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas.
- Menyebarkan informasi yang tidak benar.
- Menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
C. TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN (Tendik)
1. Kehadiran dan Kinerja
- Masuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Menggunakan pakaian rapi dan bersih.
- Melaksanakan tugas sesuai peran (operator, pustakawan, UKS, penjaga sekolah, dll.).
2. Etika Kerja
- Ramah terhadap siswa, guru, dan orang tua.
- Tidak merokok di lingkungan sekolah.
- Menjaga kerahasiaan data sekolah.
3. Tanggung Jawab
- Menjaga fasilitas sekolah agar layak dan aman digunakan.
- Membantu kelancaran kegiatan administrasi dan pembelajaran.
- Menjaga kebersihan ruang kerja dan fasilitas umum.
4. Larangan
- Menghambat layanan siswa dan guru.
- Mengakses data tanpa kewenangan.
- Mengabaikan tugas pokok atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin.