profile kesiswaan

tata tertib

TATA TERTIB SISWA , GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

SD NEGERI SUKATANI 1

  1. TATA TERTIB SISWA
  2. Kehadiran
  1. Hadir di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan upacara dengan tertib.
  3. Izin meninggalkan sekolah harus melalui wali kelas dan guru piket.
  1. Berpakaian dan Penampilan
  1. Memakai seragam sesuai jadwal (putih-merah, pramuka, olah raga).
  2. Rambut rapi dan pendek bagi siswa laki-laki.
  3. Sepatu hitam, kaus kaki putih, serta mengenakan atribut sekolah lengkap.
  4. Tidak memakai aksesoris berlebihan.
  1. Perilaku
  1. Menghormati guru, staf, dan sesama siswa.
  2. Sopan santun dalam berbicara dan bertindak.
  3. Tidak berkata kasar, berkelahi, atau melakukan perundungan (bullying).
  4. Membiasakan salam, senyum, dan sapa.
  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
  1. Kegiatan Belajar
  1. Membawa perlengkapan belajar lengkap.
  2. Mengerjakan tugas yang diberikan guru tepat waktu.
  3. Mengikuti doa dan membaca Asmaul Husna sebelum belajar (sesuai program sekolah).
  1. Larangan
  1. Membawa senjata tajam, barang elektronik tanpa izin, rokok, dan barang terlarang lainnya.
  2. Mencoret fasilitas sekolah.
  3. Makan, minum, atau bermain saat proses pembelajaran berlangsung.
  4. Keluar kelas tanpa izin.
  1. Sanksi
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua.
  4. Pembinaan khusus.
  5. Tindakan sesuai peraturan sekolah jika pelanggaran berat.

B. TATA TERTIB GURU

1. Kehadiran dan Disiplin

  1. Hadir sebelum pukul 06.45 WIB.
  2. Melaksanakan tugas mengajar sesuai jadwal.
  3. Mengisi daftar hadir dan jurnal pembelajaran dengan tertib.
  4. Menjaga etika, tutur kata, dan penampilan.

2. Tanggung Jawab Mengajar

  1. Menyusun perangkat pembelajaran lengkap.
  2. Melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, menyenangkan, dan berkarakter.
  3. Memberikan penilaian sesuai prosedur dan transparan.
  4. Membantu perkembangan akademik maupun karakter siswa.

3. Perilaku Profesional

  1. Menghormati kepala sekolah, rekan kerja, dan siswa.
  2. Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa.
  3. Menjadi teladan dalam berpakaian, berbicara, dan perilaku.
  4. Menjaga kerahasiaan data dan masalah siswa.

4. Administrasi dan Kegiatan Sekolah

  1. Hadir dalam rapat, pelatihan, dan kegiatan resmi.
  2. Aktif dalam ekstrakurikuler atau program kerja sekolah.
  3. Melaksanakan piket guru sesuai jadwal.

5. Larangan

  1. Meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas.
  2. Menyebarkan informasi yang tidak benar.
  3. Menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

C. TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN (Tendik)

1. Kehadiran dan Kinerja

  1. Masuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Menggunakan pakaian rapi dan bersih.
  3. Melaksanakan tugas sesuai peran (operator, pustakawan, UKS, penjaga sekolah, dll.).

2. Etika Kerja

  1. Ramah terhadap siswa, guru, dan orang tua.
  2. Tidak merokok di lingkungan sekolah.
  3. Menjaga kerahasiaan data sekolah.

3. Tanggung Jawab

  1. Menjaga fasilitas sekolah agar layak dan aman digunakan.
  2. Membantu kelancaran kegiatan administrasi dan pembelajaran.
  3. Menjaga kebersihan ruang kerja dan fasilitas umum.

4. Larangan

  1. Menghambat layanan siswa dan guru.
  2. Mengakses data tanpa kewenangan.
  3. Mengabaikan tugas pokok atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin.

Lokasi Sekolah